Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar Atau Terlambat Dibayar?
Iuran BPJS harus dibayar secara rutin oleh peserta karena akan membuat status kepesertaanya menjadi tetap aktif, pada saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan maka jika iuran dibayarkan dipastikan tidak akan menemui kendala apapun, dan peserta juga dapat terhindar dari denda pelayanan.
Dengan demikian, jika BPJS tidak dibayar atau terlambat dibayar maka status peserta menjadi non aktif sejak tanggal satu pada bulan berikutnya, sehingga untuk sementara penjaminan pelayanan kesehatan menjadi diberhentikan.
Supaya kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan mengakhiri penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatannya, maka peserta harus membayar iuran bulan tertunggak paling banyak dua puluh empat bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
Jika dalam kurun waktu empat puluh lima hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan yaitu sanksi yang diterima peserta JKN-KIS.
Denda pelayanan adalah sebesar dua koma lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Paling banyak dua belas bulan bulan tertunggak.
2. Paling tinggi besar denda tiga puluh juta rupiah.
3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
